Melalui pengenalan formula Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot, Permendagri No. 11/2026 secara sepihak menetapkan kendaraan listrik sebagai Objek Pajak.
Fabby menilai kebijakan ini bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo dalam menekan impor BBM dan akan menghambat pencapaian target 2 juta mobil serta 13 juta motor listrik pada 2030.
Fabby pun menekankan bahwa kendaraan listrik jauh lebih efisien dengan konsumsi energi 70-80 persen lebih rendah dibandingkan dengan mesin bakar.
Sehingga, pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sangat krusial untuk menarik minat masyarakat sekaligus memangkas beban subsidi BBM pemerintah.
Analisis IESR menunjukkan bahwa pencapaian target kendaraan listrik 2030 dapat menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun dan memangkas subsidi BBM sebesar Rp18,3 triliun per tahun. Oleh karena itu, insentif pajak nasional harus tetap dipertahankan, bahkan diperluas.