sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Institusi Dirugikan Hoaks Pemilu 2024 Disilakan Tempuh Langkah Hukum

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
19/01/2024 19:07 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi mempersilakan institusi yang hendak memroses hukum perihal postingan hoaks terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Institusi Dirugikan Hoaks Pemilu 2024 Disilakan Tempuh Langkah Hukum. (Foto MNC Media)
Institusi Dirugikan Hoaks Pemilu 2024 Disilakan Tempuh Langkah Hukum. (Foto MNC Media)

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pegiat media sosial yang juga relawan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Palti Hutabarat diisukan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024).

Palti Hutabarat diamankan dari kediamannya di Villa Mutiara 2 Blok F3, Delitua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Palti Hutabarat disebut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait hoaks rekaman suara pembicaraan diduga pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam rekaman suara diduga hoaks atau fitnah tersebut mengarahkan agar dana desa dipakai untuk pemenangan paslon Capres Cawapres nomor urut 2 dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement