IDXChannel – Gaji Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) belakangan tengah menjadi perbincangan.
Setelah sebelumnya beredar kabar Ahok akan mengisi posisi Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Menteri BUMN Erick Thohir akhirnya memutuskan posisi Ahok tetap sebagai Komut.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-211/MBU/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Lantas, berapakah gaji Ahok sebagai Komut Pertamina? IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut.
Besaran Gaji Ahok
Besaran gaji direksi dan komisaris Pertamina diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, diketahui bahwa komponen remunerasi yang diberikan kepada jajaran Direksi dan Komisaris meliputi:
- Gaji untuk anggota Direksi;
- Honorarium untuk anggota Dewan Komisaris;
- Tunjangan;
- Fasilitas;
- Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus.
Adapun penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, dan faktor lain yang relevan.
Besaran gaji untuk posisi Direktur Utama (Dirut) perhitungannya ditetapkan melalui pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri BUMN. Ketentuan mengenai besaran gaji ini selanjutnya ditetapkan melalui RUPS/ Menteri BUMN setiap tahunnya selama satu tahun yakni terhitung sejak Januari pada tahun berjalan.
Honorarium anggota direksi lain (selain Direktur Utama) ditetapkan dengan komposisi sebesar 85% dari gaji Direktur Utama. Sementara itu, besaran gaji Komisaris Utama ditentukan sebesar 45% dari gaji Direktur Utama.
Dilansir dari laman MNC Portal Indonesia, pada 2019 lalu saat Ahok baru diangkat menjadi Komisaris Utama BUMN migas ini, ia mengungkapkan bahwa gajinya sebesar Rp170 juta per bulan.
"Rp170 juta lah kira-kira," ujar Ahok dalam sebuah wawancara media.
Selain gaji, sebagai Komisaris Utama Pertamina, Ahok juga mengaku bahwa dirinya akan mendapatkan bonus tantiem atau insentif kerja. Meski demikian, besaran bonus tantiem ini belum diketahui secara pastinya.
Ahok mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang ia dengar, untuk level Direktur Utama, bonus tantiemnya diperkirakan bisa tembus sampai Rp25 miliar. Namun, angka tersebut adalah perkiraan angka pada 2020 lalu. Sebab, jika dilihat dari laporan keuangan Pertamina 2021 yang telah diaudit, jumlah bonusnya bahkan bisa lebih besar lagi.
Itulah ulasan mengenai perkiraan gaji Ahok yang saat ini masih menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.