Gaji Eko Darmanto
Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Eko Darmanto tercatat sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Eko tercatat sebagai pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Dengan demikian, ia pun mendapat gaji pokok sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan tersebut, PNS Eselon III yang terdiri dari IIIA dan IIIB mendapatkan gaji berdasarkan golongan IIId sampai IVb. Adapun besaran gaji pokoknya antara lain sebagai berikut.
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Selain mendapatkan gaji pokok, pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan Kinerja (tukin) dibedakan menjadi 27 kelas jabatan. Semakin tinggi jabatannya maka semakin besar tunjangan kinerjanya. Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan I adalah sebesar Rp2.575.000 dan yang tertinggi yakni kelas jabatan 27 adalah sebesar Rp46.950.000.
Itulah ulasan mengenai harta kekayaan dan gaji Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai yang kini tengah menjadi sorotan karena gaya hidupnya.