Sugeng membeberkan ada dua peristiwa dugaan gratifikasi yang menyeret Wamen tersebut. Pertama, terkait permintaan konsultasi tentang hukum. Kedua, terkait dugaan permintaan pengesahan status badan hukum.
Sugeng mengaku sudah membawa data-data aliran dana tersebut."Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui," beber Sugeng.
"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," kata dia.
(FRI)