Maidi saat ini sudah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi berkaitan dengan pemerasan bermodus menggunakan dana CSR. Maidi juga dijerat menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Daerah.
Maidi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah dan Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto.
(Nur Ichsan Yuniarto)