IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun ternyata mendapatkan nilai tertinggi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025. Meski demikian Wali Kota Madiun, Maidi tetap ikut terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Survei Penilaian Integritas yang dilakukan KPK merupakan angka untuk mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi yang terjadi di sebuah Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Pada survei tahun 2025, Pemkot Madiun berada pada urutan teratas Pemerintah Daerah dengan skor SPI tertinggi.
Nilai dengan angka 82,3 yang diraih Pemkot Madiun lebih tinggi dari rata-rata nilai Nasional yang berada di angka 72,32. Nilai ini pun masuk dalam kategori terjaga.
Kendati demikian, KPK menyebut bahwa skor SPI 2025 tidak menjamin tidak adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian, Lembaga atau Pemerintah Daerah.
"SPI pada dasarnya memberikan gambaran tingkat risiko terjadinya tindak pidana korupsi pada suatu instansi, bukan jaminan bahwa tindak pidana korupsi sama sekali tidak terjadi. Dengan skor tinggi atau dengan risiko yang dinilai rendah, tidak berarti nihil dari potensi penyimpangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (22/1/2026).
Budi menjelaskan SPI merupakan sebuah penilaian berbasis survei yang dilakukan pegawai hingga masyarakat eksternal sebagai pengguna lembaga publik.
Pada intinya survei itu merupakan alat mengidentifikasi area-area berisiko yang membutuhkan penguatan baik di sisi regulasi, tata kelola atau pengendalian internal.
"Hasil SPI tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelabelan atau klaim bebas korupsi, melainkan sebagai alat diagnosis untuk mengidentifikasi area-area yang masih berisiko dan membutuhkan penguatan, baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun pengendalian internal," kata Budi.
"Oleh karena itu, KPK terus mendorong kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, untuk menindaklanjuti hasil SPI dengan perbaikan sistem secara berkelanjutan," lanjut Budi.
Maidi saat ini sudah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi berkaitan dengan pemerasan bermodus menggunakan dana CSR. Maidi juga dijerat menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Daerah.
Maidi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah dan Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto.
(Nur Ichsan Yuniarto)