Budi menjelaskan SPI merupakan sebuah penilaian berbasis survei yang dilakukan pegawai hingga masyarakat eksternal sebagai pengguna lembaga publik.
Pada intinya survei itu merupakan alat mengidentifikasi area-area berisiko yang membutuhkan penguatan baik di sisi regulasi, tata kelola atau pengendalian internal.
"Hasil SPI tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelabelan atau klaim bebas korupsi, melainkan sebagai alat diagnosis untuk mengidentifikasi area-area yang masih berisiko dan membutuhkan penguatan, baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun pengendalian internal," kata Budi.
"Oleh karena itu, KPK terus mendorong kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, untuk menindaklanjuti hasil SPI dengan perbaikan sistem secara berkelanjutan," lanjut Budi.