sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Istana Beberkan Alasan Jokowi Beri Jaminan Kesehatan untuk Menteri Purna Tugas

News editor Riyan Rizki Roshali
18/10/2024 14:17 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan jaminan kesehatan untuk Menteri Purna Tugas.
Presiden Joko Widodo memberikan jaminan kesehatan untuk Menteri Purna Tugas. (MNC Media)
Presiden Joko Widodo memberikan jaminan kesehatan untuk Menteri Purna Tugas. (MNC Media)

IDXChannel - Perwakilan Istana Negara membeberkan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan jaminan kesehatan untuk Menteri Purna Tugas.

Hal ini ditandai dengannditerbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara yang diteken oleh Presiden Jokowi.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Perpres itu merupakan bentuk kepedulian Jokowi terharap menteri-menteri purnatugas yang dianggap sudah bekerja keras terutama di periode 2019-2024.

“Perpres itu adalah bentuk kepedulian dan perhatian dari Bapak Presiden Jokowi terhadap menteri-menteri yang purna tugas,” kata Ari kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (18/10/2024).

"Dan saya kira beliau-beliau semua sudah mengabdikan dirinya luar biasa di periode ini. Dan tentu saja beliau banyak sekali mencurahkan waktu dan tenaganya," kata dia.

Ari juga menjelaskan, pada periode 2019-2024 para Menteri dinilai bekerja keras dalam menghadapi sejumlah tantangan seperti pandemi Covid-19 hingga ancaman krisis ekonomi.

"Apalagi kita di periode ini 2019-2024 tantangannya luar biasa. Kita menghadapi pandemi, kita menghadapi situasi ancaman krisis ekonomi dan lain-lain," katanya.

"Tentu teman-teman ketahui para menteri itu bekerja sangat keras. Dan bentuk perhatian dari Bapak Presiden terhadap menteri yang purna tugas adalah dengan memberikan satu pelayanan terhadap pemeliharaan kesehatan," kata dia.

Dia menambahkan, perpres itu hanya dibatasi bagi anggota Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. 

“Jadi di pasal 11 dari perpres itu teman-teman bisa melihat bahwa hanya diperuntukkan bagi anggota kabinet dan seskab periode 2019-2024,” kata dia.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi meneken aturan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah berakhir masa tugasnya atau purnatugas.

Aturan tersebut diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Aturan tersebut ditetapkan pada Selasa (15/10/2024). 

"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan," bunyi Pasal 1 ayat 1 aturan tersebut. 

Pemeliharaan jaminan kesehatan juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet. Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara. Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.

"Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi media berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat 2 pada aturan tersebut. 

Penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan oleh penyelenggara program jaminan pemeliharaan kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat tertentu. 

Premi jaminan pemeliharaan kesehatan dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus. Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara. 

Jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan kepada menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Lalu, menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Atau mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement