IDXChannel - Kepala Kantor Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menanggapi perihal Badan Penyelenggara (BP) Haji yang kini setingkat kementerian usai pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah di DPR.
Hasan mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) pembentukan Kementerian Haji menindaklanjuti UU tersebut.
“Jadi, ini ada undang-undang nih, perintahnya membuat kementerian, berarti nanti pemerintah, Presiden dalam hal ini, akan membuat peraturan presiden (perpres) untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk kementerian haji," kata Hasan, Rabu (27/8/2025).
Hasan kemudian menjawab apakah Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf otomatis menjabat menteri setelah badan itu menjadi kementerian. Ia menuturkan, keputusan itu ada pada Presiden Prabowo.
"Apakah kepala yang sekarang akan otomatis menjadi itu biar Presiden yang menentukan, tetapi yang jelas Presiden akan membuat perpres yang baru untuk menjalankan undang-undang membentuk Kementerian Haji, kira-kira begitu," ujar dia.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.