Dia juga kerap menampilkan rumah dan tas mewahnya. Bahkan, dia membagikan hadiah pernikahan berupa logam mulia seberat 500 gram atau setara 0,5 kg.
Publik pun bertanya-tanya berapa gaji Esha sebagai pejabat Kemensetneg hingga istrinya bisa menampilkan gaya hidup mewah. Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Esha Rahmahshah merupakan seorang pejabat negeri sipil (PNS) yang masuk golongan Iva.
Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS golongan Iva sebesar Rp3.044.300 - Rp5.000.000.
Selain gaji pokok, ada tunjangan lainnya seperti tunjangan kinerja, tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, serta tunjangan umum. Sejauh ini, telah ditelusuri tunjangan kinerja (tukin) yang didapatkan oleh penjabat kemesetneg tersebut sebesar Rp 6.349.000 sebagaimana diatur dalam Perpres No. 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemensetneg dan Setkab.
Penulis: Dhiva Elza
(FRI)