IDXChannel - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Sudarman Harja Saputra segera dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal diminta klarifikasi terkait harta kekayaan miliknya yang dinilai tak wajar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, telah mengonfirmasi kabar pemanggilan tersebut. Menurut Ali, klarifikasi harta kekayaan para pejabat adalah kewenangan yang harus dilakukan oleh tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan KPK.
Sehingga, pemanggilan Sudarman ini tidak masuk dalam ranah penyidikan atau penyelidikan Kedeputian Penindakan. Adapun, pemanggilan konfirmasi harta kekayaan terhadap Sudarman oleh tim Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK ini berawal dari ramainya perbincangan warganet yang mencurigai adanya ketidakwajaran harta milik Kepala Kantor BPN Jaktim tersebut.
Untuk itu, simak fakta-fakta terkait Sudarman Harja Saputra berikut ini:
-
Duduki Posisi Pejabat BPN Sejak 2017
Alumnus Universitas Gadjah Mada ini, memulai karirnya di BPN sebagai Kasi Pengukuran di Kantor BPN Tangerang. Hingga akhirnya pada tahun 2017 Sudarman menduduki jabatan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus. Karirnya terus meningkat hingga kini ia menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Jaktim.