sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Tersangka Dugaan Suap Putusan Lepas CPO, Tiga Hakim Diduga Terima Rp22 Miliar

News editor Ari Sandita
14/04/2025 13:52 WIB
Tiga hakim dugaan suap vonis onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) diduga menerima uang Rp22 miliar.
Tiga hakim dugaan suap vonis onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) diduga menerima uang Rp22 miliar.
Tiga hakim dugaan suap vonis onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) diduga menerima uang Rp22 miliar.

"Uang itu lalu dibagi menjadi tiga, yang mana yang senilai Rp18 miliar itu diberikan Muhammad Arif Nuryanta di depan sebuah Bank kawasan Jakarta," katanya.

"Dengan porsi pembagian, ASB menerima dolar atau dirupiahkan sebesar Rp4,5 miliar, DJU menerima uang dolar dengan rupiah setara Rp6 miliar, AL menerima uang dolar Amerika setara Rp5 miliar," katanya.

Dia menambahkan, sejatinya ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut.

"Tujuannya agar perkara dimaksud diputus onslag, yang mana hal itu menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025, perkara korporasi Migor telah diputus lepas atau onslag oleh majelis hakim yang menangani perkara itu, yakni ASB, DJU, dan AL," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement