"Uang itu lalu dibagi menjadi tiga, yang mana yang senilai Rp18 miliar itu diberikan Muhammad Arif Nuryanta di depan sebuah Bank kawasan Jakarta," katanya.
"Dengan porsi pembagian, ASB menerima dolar atau dirupiahkan sebesar Rp4,5 miliar, DJU menerima uang dolar dengan rupiah setara Rp6 miliar, AL menerima uang dolar Amerika setara Rp5 miliar," katanya.
Dia menambahkan, sejatinya ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut.
"Tujuannya agar perkara dimaksud diputus onslag, yang mana hal itu menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025, perkara korporasi Migor telah diputus lepas atau onslag oleh majelis hakim yang menangani perkara itu, yakni ASB, DJU, dan AL," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)