Lebih lanjut, Budi menjelaskan bagi pendatang baru nantinya wajib untuk melapor kepada Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) di tempatnya menetap.
“Kami juga mengimbau agar pendatang mempunyai kepastian jaminan tempat tinggal, tempat kerja, serta keahlian dan keterampilan,” jelasnya.
(SLF)