"Jakpro menegaskan kembali bahwa tidak ada proses menggusur dalam aksi pemukiman kembali warga Kampung Bayam. Program ini adalah Resettlement Action Plan (RAP) yang turut melibatkan pihak independen yang kredibel. Tujuannya agar program RAP tepat sasaran, transparan, dan akuntabel," papar dia
Dia menegaskan, sejak awal program berlangsung, Jakpro mengedepankan dialog dan musyawarah dengan warga pada setiap keputusan.
"Hal ini sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak," tambahnya.
Kampung Susun Bayam hingga kini belum dapat dihuni. Selain itu, tarif sewa pun belum ditetapkan.