"Hari ini Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) bersama dengan LBH Jakarta dan JRMK melayangkan keberatan administratif kepada Pj Gubernur beserta jajaran Pemprov. Dan kami juga melayangkan surat ini kepada Dirut PT Jakpro. Karena atas tindakan tidak memberikan pemenuhan hak atas Kampung Bayam, Kampung Susun Bayam kepada warga Kampung Bayam. Nah, hal ini padahal sudah dijanjikan yang terdampak adalah 75 KK," kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah kepada awak media di Balai Kota, Jakarta, Senin (20/2/2023).
"Warga yang 75 KK ini tergabung dalam satu PWKB dan di sini keberatan administratif ini sebagai upaya untuk memperingati kepada Pemprov dan Jakpro untuk memberikan pemenuhan tersebut. Karena tindakan dengan tidak memberikan pemulihan hak atas Kampung Susun tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan, HAM dan juga asas-asas umum pemerintahan yang baik," imbuhnya.
(YNA)