IDXChannel - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mempertanyakan 75 kartu keluarga (KK) yang mengklaim berhak menghuni Kampung Susun Bayam (KSB), Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Diketahui, massa yang tergabung dalam Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) sempat menggelar aksi demo dan menuntut untuk dapat segera menghuni KSB.
"Kami pun turut mempertanyakan siapa sebenarnya PWKB yang mengklaim berjumlah 75 (KK). Sebab, terkait Kampung Susun Bayam (KSB), Jakpro hanya mengetahui warga Kampung Bayam yang berjumlah 123 Kepala Keluarga berdasarkan Surat Wali Kota Jakarta Utara Nomor e-1076/PU/04.00 tentang rekomendasi hasil verifikasi," kata VP Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Syachrial pun membantah dalam proses pembangunan KSB terjadi penggusuran. Menurutnya, Jakpro melakukan musyawarah dengan warga hingga menerima ganti rugi.