Kendati demikian, tarif sewa berada di rentang Rp615 ribu-Rp765 ribu disesuaikan dengan lantainya sudah mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Lebih lanjut, Syachrial menjelaskan, lahan KSB merupakan milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI. Terkini, Jakpro tengah berusaha melengkapi administrasi untuk peralihan aset.
"Perlu dipahami pula bahwa lahan yang dibangun untuk KSB bukanlah milik Jakpro melainkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Sehingga, terkait tindak lanjut atas pengelolaan dan pemanfaatan KSB, Jakpro perlu mengantongi sejumlah kelengkapan administrasi. Saat ini, Jakpro sedang mempercepat kelengkapan administrasi tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Kampung Bayam yang terdampak penggusuran pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS) melayangkan keberatan adminstratif ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Hal itu seiring tidak kunjung jelas nasib warga soal hunian Kampung Susun Bayam di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.