sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jaksa Dakwa Direktur Tabi Anugerah Beri Suap Rp35,4 Miliar ke Lukas Enembe

News editor Martin Ronaldo
05/04/2023 11:41 WIB
Jaksa mendakwa Direktur Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka, atas pemberian suap kepada Gubernur Papua Non-Aktif Lukas Enembe senilai Rp35,4 miliar.
Jaksa Dakwa Direktur Tabi Anugerah Beri Suap Rp35,4 Miliar ke Lukas Enembe. (Foto: MNC Media)
Jaksa Dakwa Direktur Tabi Anugerah Beri Suap Rp35,4 Miliar ke Lukas Enembe. (Foto: MNC Media)

"Yang terdiri dari uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Lukas Enembe selaku Gubernur Papua," jelasnya.

Jaksa mengatakan Rijatono menyuap Lukas dengan maksud bertujuan agar dapat dimenangkan dalam proyek di Pemprov Papua.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Lukas Enembe mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021," ujar Jaksa.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement