IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Direktur Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka, atas pemberian suap kepada Gubernur Papua Non-Aktif Lukas Enembe. Nilai suap secara keseluruhan mencapai Rp35,4 miliar.
Suap itu diberikan sebagai bentuk dukungan dalam upaya pembangunan atau perbaikan aset.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35,4 miliar," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Jaksa juga mengatakan suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp1 miliar dan Rp 34 miliar dalam bentuk pembangunan aset.
"Yang terdiri dari uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Lukas Enembe selaku Gubernur Papua," jelasnya.
Jaksa mengatakan Rijatono menyuap Lukas dengan maksud bertujuan agar dapat dimenangkan dalam proyek di Pemprov Papua.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Lukas Enembe mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021," ujar Jaksa.
(FRI)