sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jalani Sidang Dugaan Pemerasaan dan Gratifikasi, Eks Mentan SYL Didakwa Terima Rp44,5 Miliar

News editor Nur Khabibi/MPI
28/02/2024 16:04 WIB
Dalam memuluskan langkahnya, SYL menunjuk beberapa orang kepercayaan untuk menduduki posisi strategis di Kementan
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. (Nur Khabibi/MPI)
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. (Nur Khabibi/MPI)

"Selain itu, Terdakwa juga mengangkat orang kepercayaannya yaitu Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan RI," sambungnya. 

Kemudian, pada awal 2020 SYL mengumpulkan Imam Mukahidim, Kasdi Subagyono, dan Panji Harjanto di ruangannya, lantai 2 Kantor Kementan. 

Saat itu, SYL menginstruksikan mereka untuk mengumpulkan uang patungan dari para pejabat eselon I Kementan. 

Dia  telah menentukan besaran pungutan tersebut, yakni 20 persen dari Anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI. SYL pun memberikan ancaman kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi akal bulusnya tersebut. 

"Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawah Terdakwa apabila para pejabat Eselon I tidak dapat memenuhi permintaan Terdakwa tersebut maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di "non job" kan oleh Terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan Terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," papar JPU. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement