sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jalani Sidang Dugaan Pemerasaan dan Gratifikasi, Eks Mentan SYL Didakwa Terima Rp44,5 Miliar

News editor Nur Khabibi/MPI
28/02/2024 16:04 WIB
Dalam memuluskan langkahnya, SYL menunjuk beberapa orang kepercayaan untuk menduduki posisi strategis di Kementan
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. (Nur Khabibi/MPI)
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. (Nur Khabibi/MPI)

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar)," tambah JPU.

Atas perbuatannya, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(NIY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement