sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jalankan Pusat Judol, WN China di Filipina Divonis Penjara Seumur Hidup

News editor Wahyu Dwi Anggoro
20/11/2025 16:39 WIB
Pengadilan Filipina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pemimpin sindikat judi online asal China, Alice Guo.
Jalankan Pusat Judol, WN China di Filipina Divonis Penjara Seumur Hidup. (Foto: Freepik)
Jalankan Pusat Judol, WN China di Filipina Divonis Penjara Seumur Hidup. (Foto: Freepik)

IDXChannel - Pengadilan Filipina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pemimpin sindikat judi online asal China, Alice Guo.

Guo terbukti bersalah menjalankan pusat judi online di Kota Bamban, di mana ratusan orang dipaksa melakukan penipuan dengan ancaman penyiksaan.

Guo sempat terpilih menjadi wali kota Bamban dengan menyembunyikan kewarganegaraan aslinya. Jabatannya kemudian dicopot pihak berwenang.

Dilansir dari AFP pada Kamis (20/11/2025), Guo divonis dan tujuh orang lainnya divonis penjara seumur hidup atas tuduhan perdagangan manusia.

Kompleks judi online yang dijalankan Guo digerebek aparat Filipina pada Maret 2024. Keberadaannya tercium setelah seorang pekerja Vietnam melarikan diri dan menelepon polisi.

Lebih dari 700 warga Filipina, China, Vietnam, Malaysia, Taiwan, Indonesia, dan Rwanda ditemukan di lokasi, bersama dengan dokumen yang mengindikasikan Guo sebagai pemilik kompleks tersebut.

"Setelah lebih dari satu tahun, pengadilan memberi keputusan yang berpihak kepada kami. Alice (Guo) dihukum bersama tujuh terdakwa lainnya. Hukuman penjara seumur hidup," kata jaksa penuntut Olivia Torrevillas.

Guo ditangkap oleh polisi Indonesia pada September 2024 setelah melarikan diri dari Filipina.

Industri penipuan transnasional telah berkembang pesat di Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir, dengan ribuan penipu diperkirakan terlibat.

Presiden Ferdinand Marcos mengumumkan larangan operasi perjudian lepas pantai di tengah meningkatnya kemarahan publik atas kasus Guo pada 2024. Dia memerintahkan warga negara asing yang bekerja di lokasi-lokasi tersebut untuk keluar dari negara tersebut. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement