IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut sebanyak 600 ribu penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi bermain judi online (judol). Bantuan dari pemerintah itu disalahgunakan sebagai deposit.
"Kementerian Sosial juga sudah mengetahui berkat kerja sama dengan PPATK lebih daripada 600 ribu penerima bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah itu dijadikan modal untuk melakukan judi online," kata Yusril saat ditemui di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Selain bansos, kata dia, pemerintah juga mengendus bantuan yang diberikan kepada pelajar dan mahasiswa disalahgunakan untuk bermain judol.
"Bahkan, pemerintah itu sudah mendeteksi sejumlah bantuan beasiswa kepada pelajar-pelajar dan mahasiswa kita juga digunakan untuk judi online," kata dia.