Yusril pun mengingatkan dampak sosial judol bisa membuat seseorang mengakhiri hidupnya. Seperti kasus di Tangerang, ketika seorang sopir truk yang nekat mengakhiri hidupnya karena kalah bermain judol.
"Dampak sosialnya sangat besar ya, terjadi frustrasi, terjadi penganiayaan, bunuh diri, pencurian, perampokan dan lain-lain akibat orang-orang kalah judi di tengah masyarakat kita ini dan judi online ini lebih dahsyat daripada judi konvensional," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana melaporkan, perputaran uang judi online (judol) 2025 mengalami penurunan jika dibandingkan 2024.
Berdasarkan catatan PPATK, perputaran uang judol telah mencapai Rp155 triliun hingga pertengahan kuartal IV-2025.