Langkah ke depan pun telah dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan BB-TNTBS, selaku pengelola kawasan taman nasional, untuk pelebaran jalan. Tapi kewenangan pelebaran jalan itu menjadi sepenuhnya hak Kementerian PUPR, karena jalannya berstatus jalan nasional.
"Ke depan untuk jangka panjangnya, Jalur TNBTS ini akan dilebarkan. Namun pelebaran inikan memerlukan koordinasi dengan TNBTS dan Kementerian PUPR," ujarnya.
Sanusi menekankan, agar pengendara yang melintasi jalur TNBTS untuk lebih berhati-hati, saat melewati jalanan berliku yang cukup curam itu. Apalagi ketika berkendara saat malam yang minim penerangan.
“Terutama para pengguna motor matic juga harus berhati-hati saat melewati jalan turunan, dikarenakan kampas res yang mudah panas dan mengakibatkan rem blong,” tukasnya.
Sebagai informasi, kecelakaan maut menewaskan empat orang terjadi pada Senin malam (13/5/2024) pukul 18.00 WIB. Sebuah mobil Toyota Fortuner dengan Nopol B 1863 TJG, berpenumpang 9 orang terjun ke Jurang Lajing, di Dusun Jarak Ijo, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.