"Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka satu yang merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan harus ditutup. Usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka satu yang diselenggarakan di hotel bintang 4 dan bintang 5 dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu," katanya dalam pengumuman, Jumat (28/2/2025).
Andhika menjelaskan, jam operasional sejumlah usaha hiburan malam di Jakarta selama Ramadan 1446 Hijriah/2025.
Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB; Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB; Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; dan Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Untuk usaha karaoke eksekutif, kata dia, dapat menyelenggarakan kegiatan selama Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.