IDXChannel – Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat selama Ramadan 2025 untuk menjaga keamanan selama bulan suci.
"Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada saat bulan Ramadan, maka Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam pada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Maklumat bernomor Mak/0/IIII/2025 itu ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Karyoto, pada Rabu, 5 Maret 2025 yang berisi sejumlah larangan bagi masyarakat selama puasa.
Pertama, larangan berkonvoi berkendaraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
"Kedua, bermain petasan atau kembang api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932. Ketiga, berkerumun atau berkumpul pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," tuturnya.