Maksudnya, kata dia, balapan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu, Tawuran sebagaimana diatur dalam pasal 170, 351, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," kata Ade Ary.
(Febrina Ratna Iskana)