"Usaha rumah billiar/bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; dan usaha rumah billiar/bola sodok yang berlokasi tidak dalam satu ruangan mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata dia.
Lebih lanjut, Andhika meminta agar pengusaha hiburan malam mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan agar tidak terkena sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
(Dhera Arizona)