IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) melarang sejumlah tempat hiburan malam untuk beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Aturan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor: e-0001 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri yang ditandatangani secara elektronik oleh Kadisparekraf DKI Jakarta Andhika Permata.
Aturan itu juga memperhatikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, serta kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Andhika menuturkan, jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri di antaranya kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual hingga elektronik, bar atau rumah minum yang berdiri sendiri.
"Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka satu yang merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan harus ditutup. Usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka satu yang diselenggarakan di hotel bintang 4 dan bintang 5 dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu," katanya dalam pengumuman, Jumat (28/2/2025).
Andhika menjelaskan, jam operasional sejumlah usaha hiburan malam di Jakarta selama Ramadan 1446 Hijriah/2025.
Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB; Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB; Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; dan Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Untuk usaha karaoke eksekutif, kata dia, dapat menyelenggarakan kegiatan selama Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
"Usaha rumah billiar/bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; dan usaha rumah billiar/bola sodok yang berlokasi tidak dalam satu ruangan mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata dia.
Lebih lanjut, Andhika meminta agar pengusaha hiburan malam mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan agar tidak terkena sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
(Dhera Arizona)