“Pelanggan yang kehilangan barang diimbau untuk segera melapor kepada kondektur, petugas Polsuska, atau melalui Contact Center KAI 121 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Franoto, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan layanan Lost and Found merupakan fasilitas yang disediakan KAI untuk membantu pelanggan menemukan kembali barang tertinggal, baik di dalam kereta maupun di area stasiun.
Seluruh barang temuan didata, diberi label, dan dimasukkan ke dalam sistem terintegrasi secara nasional untuk memudahkan pelacakan dan pengembalian. Namun, Franoto menegaskan KAI tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang akibat kelalaian pelanggan.
“Kami mengimbau seluruh pelanggan untuk selalu menjaga dan memastikan barang bawaannya. Layanan Lost and Found merupakan bentuk komitmen pelayanan KAI, namun tanggung jawab utama tetap berada pada masing-masing pelanggan,” tegasnya.
Barang temuan dapat diambil di sejumlah stasiun seperti Pasar Senen, Gambir, Bekasi, Jatinegara, Cikarang, Karawang, dan Cikampek dengan menunjukkan identitas resmi serta bukti kepemilikan.