Joko mengatakan, berdasarkan data transaksi sepanjang 2025, rata-rata nilai transaksi judi online yang terdeteksi mencapai Rp1,9 juta per orang. Nilai transaksi terendah tercatat Rp5.000, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp2,68 miliar. Kemensos masih mendalami transaksi dengan nilai terbesar tersebut.
“Kemudian dari sisi transaksinya, ini lumayan bervariatif dan rata-rata itu di angka 1,9 juta per orang transaksinya. Ini dalam kurun waktu tahun 2025. Jadi selama 2025 itu rata-rata transaksinya itu 1,9 juta. Yang paling banyak itu 2,6 miliar, ini satu orang. Yang paling sedikit 5 ribu,” kata Joko.
Untuk menjaga akurasi data, Kemensos memberikan kesempatan kepada KPM yang terindikasi terkait judi online untuk melakukan klarifikasi melalui aplikasi SIKS-NG pendamping dan operator desa atau Dinas Sosial.
Ada dua mekanisme yang dapat ditempuh. Pertama, KPM dapat menyanggah apabila merasa tidak pernah melakukan judi online, termasuk jika identitasnya diduga digunakan pihak lain.
Kedua, bagi KPM yang memang terlibat, dapat menghentikan aktivitas judi online, menutup rekening yang digunakan, kemudian melaporkan penutupan rekening tersebut.
Hingga saat ini, sebanyak 44 ribu KPM telah melakukan klarifikasi dari total 1,49 juta data yang terindikasi terkait transaksi judi online.
“Dari 1,49 juta (terindikasi judol) sudah ada 44 ribu yang melakukan klarifikasi,” kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)