IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berencana akan memeriksa kembali Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendana mengatakan, segala pemanggilan saksi merupakan kewenangan penyidik. Ia berkata, proses pemanggilan saksi tergantung dari kebutuhan penyidik.
Baca Juga:
"Tergantung kebutuhan penyidik," terang Ketut saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Ketut menjelaskan, pemanggilan Johnny dapat dilakukan bila penyidik membutuhkan keterangan lanjutan guna melengkapi berkas perkara para tersangka.