"Kalau penyidik butuh untuk dipanggil lagi. Saya pikir semua pun bisa dipanggil," terang Ketut.
Seperti diketahui, Menkominfo Johnny G Plate telah diperiksa oleh penyidik Kejagung pada Selasa (14/2/2023). Seusai diperiksa, ia menjelaskan alasannya absen pada panggilan sebelumnya lantaran sedang menjalani tugas sebagai Menkominfo yang tidak bisa ditinggalkan.
"Saya memenuhi Kejagung untuk memberikan keterangan sebagai warga negara Indonesia dan Menkominfo saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung terkait permasalahan hukum pembangunan Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo," ujarnya usai pemeriksaan di Kejagung.
Diketahui, Johnny G Plate diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Dalam kasus itu, Kejagung telah tetapkan lima orang tersangka. Salah satunya ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.
Ia diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Diduga, hal itu dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up.
(YNA)