sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Johnson & Johnson Harus Membayar Rp4,2 Triliun ke Wanita Ini akibat Kasus Bedak Talk

News editor Febrina Ratna
04/06/2024 12:24 WIB
Johnson & Johnson (J&J) harus membayar USD260 juta atau setara Rp4,21 triliun kepada seorang wanita Oregon yang menderita kanker mematikan mesothelioma.
Johnson & Johnson Harus Membayar Rp4,2 Triliun ke Wanita Ini akibat Kasus Bedak Talk. (Foto: MNC Media)
Johnson & Johnson Harus Membayar Rp4,2 Triliun ke Wanita Ini akibat Kasus Bedak Talk. (Foto: MNC Media)

Dia mengatakan perusahaan akan mengajukan banding dan yakin bahwa putusan tersebut akan dibatalkan. Sebelumnya, Pengacara J&J mengatakan di persidangan bahwa penyakit Lee kemungkinan besar disebabkan oleh paparan asbes yang digunakan di pabrik dekat tempat dia dibesarkan.

Selain kasus tersebut, J&J menghadapi tuntutan hukum lebih dari 61.000 penggugat terkait talk. Sebagian besar dilakukan oleh wanita penderita kanker ovarium, dan hanya sebagian kecil yang melibatkan penderita mesothelioma. Perusahaan telah menyelesaikan sebagian besar kasus mesothelioma.

J&J juga membutuhkan dukungan dari 75% penggugat yang tersisa untuk mendapatkan persetujuan penyelesaian kebangkrutan yang akan mengakhiri litigasi, menutup kasus di masa depan, dan mencegah orang memilih keluar dari kesepakatan tersebut.

Pengadilan menolak dua upaya sebelumnya yang dilakukan perusahaan untuk menyelesaikan kasus kebangkrutan akibat bedak talk. J&J mengatakan pihaknya yakin bahwa dukungan dari penggugat akan memungkinkan upaya terbaru ini berhasil.

Sekelompok penggugat yang menentang kesepakatan tersebut pada 22 Mei 2024 mengajukan gugatan class action yang bertujuan untuk menghentikan upaya perseroan, dan menyebutnya sebagai penyalahgunaan sistem kebangkrutan yang "curang".

Persidangan dalam kasus bedak memiliki catatan yang beragam, dengan kemenangan besar penggugat termasuk putusan senilai USD2,1 miliar pada 2021 yang diberikan kepada 22 wanita penderita kanker ovarium.

Pada April 2024, J&J memenangkan kasus kanker ovarium dan dijatuhi hukuman USD45 juta dalam kasus mesothelioma.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement