IDXChannel - Johnson & Johnson (J&J) harus membayar USD260 juta atau setara Rp4,21 triliun kepada seorang wanita Oregon yang menderita kanker mematikan mesothelioma terkait paparan asbes karena menghirup bubuk talk dari bedak milik perseroan.
Keputusan itu merupakan hasil sidang di Pengadilan Distrik Yudisial ke-4 di Portland pada Senin (3/6/2024). Keputusan juri tersebut mencakup ganti rugi sebesar USD60 juta dan ganti rugi sebesar USD200 juta, dan termasuk ganti rugi bagi penggugat dan suaminya.
Penggugat dalam kasus ini yaitu Kyung Lee yang tahun lalu didiagnosis menderita mesothelioma pada usia 48 tahun.
Lee menuduh bahwa dia menghirup talk yang tercemar asbes selama lebih dari 30 tahun, dimulai ketika ibunya menggunakannya ketika dia masih bayi dan dilanjutkan saat dia menggunakannya sebagai deodoran.
Keputusan pengadilan tersebut diambil kala J&J berupaya menyelesaikan sebagian besar tuntutan hukum terkait kasus bedak talk dengan menawarkan USD6,48 miliar dan termasuk dalam upaya pengajuan kebangkrutan.
J&J menyatakan bahwa produk bedaknya tidak mengandung asbes dan tidak menyebabkan kanker, dan penelitian ilmiah selama puluhan tahun mendukung keamanan produk tersebut.
“(Keputusan tersebut) tidak dapat diselaraskan dengan evaluasi ilmiah independen selama puluhan tahun yang memastikan bahwa bedak talk aman, tidak mengandung asbes, dan tidak menyebabkan kanker," kata Erik Haas, Wakil Presiden Litigasi J&J Global seperti dikutip dari Reuters, Selasa (4/6/2024).