sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi akan Bacakan Pidato Kenegaraan Jelang HUT RI ke-79, Ini Makna dan Dasar Hukumnya

News editor Binti Mufarida
15/08/2024 07:40 WIB
Presiden Jokowi akan membacakan pidato Kenegaraan menjelang Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan RI.
Presiden Jokowi akan membacakan pidato Kenegaraan menjelang Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan RI.  (Foto: Setkab)
Presiden Jokowi akan membacakan pidato Kenegaraan menjelang Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan RI. (Foto: Setkab)

Dasar hukum dari Pidato Kenegaraan yang dilaksanakan sehari menjelang HUT RI?

Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD merupakan konvensi ketatanegaraan, yang dimuat dalam Peraturan Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014 Pasal 155 ayat (1), (2), dan (3).

Di mana pada Pasal 155 ayat 1 tentang laporan kinerja lembaga negara, untuk menjaga dan memperkokoh kedaulatan rakyat, MPR dapat menyelenggarakan sidang tahunan dalam rangka mendengarkan laporan kinerja lembaga negara kepada publik tentang pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada ayat 2 menjelaskan bahwa lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial.

Kemudian pada ayat 3 menjelaskan bahwa sidang tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tanggal 14 (empat belas) Agustus sampai dengan tanggal 16 (enam belas) Agustus, yang diawali oleh penyampaian laporan kinerja MPR dan ditutup oleh laporan kinerja Presiden.

Selanjutnya, Pidato Presiden RI pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya dilakukan berdasarkan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) Pasal 180.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement