IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo segera menindaklanjuti pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menyebarkan Surat Keterangan (SK) Wali Kota Solo.
Namun demikian, Pemkot belum bisa memastikan isi dalam surat edaran nanti apakah hanya berisi tentang pencabutan PPKM atau ada beberapa aturan yang masih wajib ditaati masyarakat.
"Nanti kami akan tindaklanjuti keputusan pusat, karena kami kemarin sudah mengedarkan SK Wali Kota terkait dengan penerapan PPKM," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pemkot Solo, Ahyani saat dihubungi, hari ini.
Ahyani mengatakan, ke depan, protokol kesehatan khususnya penggunaan masker kemungkinan besar tidak lagi diwajibkan. Masyarakat bebas untuk memilih waktu dan tempat untuk menggunakan masker.
"Kami imbau masing-masing lah dalam keadaan tertentu perlu masker ya pakai masker. Terserah masing-masing. Kalau saya mending pakai masker saat beada di kerumunan seperti saat di ruang tertutup," katanya.
Terikat dengan vaksinasi, sambung Ahyani, pihaknya bakal tetap berupaya menyediakan stok dosis vaksin, baik itu dosis 1, 2 dan booster.
"Kalau vaksin kami tetap upayakan untuk masyarakat. Kami juga imbau masyarakat untuk tetap melengkapi dosis vaksin," lanjutnya.
Ahyani menambahkan, untuk kapasitas dan pembatasan, kemungkinan tidak ada perubahan karena Pemkot Solo sejak beberapa waktu terakhir sudah tidak lagi membatasi jumlah kapasitas dan tempat.
"Sekarang kan sudah tidak, kapasitas sudah 100 persen. Tidak ada pembatasan jumlah atau pun pembatasan tempat," tutupnya.
(FAY)