IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang digelar di Areal Kesongo, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat (10/3/2023).
Jokowi pun bersyukur karena permasalahan reforma agraria di Kabupaten Blora dapat terselesaikan. Menurut dia, dari 1.160 sertitifkat yang harus diserahkan, sebanyak 1.043 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Blora terutama di Kelurahan Ngelo, Kelurahan Cepu, dan Kelurahan Karangboyo.
“Dari 1.160 sertifikat yang harus diserahkan, ini yang sudah jadi 1.043, ada sisa sedikit 100-an sertifikat lebih yang (belum diserahkan), tapi 1.043 sertifikat sudah diserahkan kepada Bapak, Ibu dan saudara-saudara sekalian,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Jokowi mengatakan, sertifikat tanah yang diserahkan itu merupakan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) dapat berlaku hingga 30 tahun. Selain itu, sertifikat tersebut juga dapat diperpanjang dan diperbaharui dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.