"Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS XVII Tahun 2024 melaksanakan tugasnya sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," bunyi Pasal 14.
(Selfie Miftahul Jannah)
"Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS XVII Tahun 2024 melaksanakan tugasnya sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," bunyi Pasal 14.
(Selfie Miftahul Jannah)