sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Tunjuk Menteri PANRB Jadi Menteri Hukum dan HAM Ad Interim, Ini Alasannya

News editor Raka Dwi Novianto
15/12/2023 19:15 WIB
Presiden Jokowi menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebagai Menkumham Ad Interim.
Presiden Jokowi menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebagai Menkumham Ad Interim
Presiden Jokowi menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebagai Menkumham Ad Interim

IDXChannel – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Interim. 

Penunjukkan ini untuk menggantikan sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Penunjukkan itu disebutkan dalam surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/D-3/AN.00.03/12/2023 tertanggal 7 Desember 2023 yang ditujukan kepada Menteri PANRB. Surat tersebut memuat tentang Penunjukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Ad Interim.

“Berkenaan dengan surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH-UM.03.07-212 tanggal 22 November 2023, yang ditujukan kepada Presiden, hal Permohonan Izin Melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri PANRB sebagai Menteri Hukum dan HAM Ad Interim,” bunyi surat tersebut.

Penunjukkan Menteri PANRB sebagai Menteri Hukum dan HAM Ad Interim berlangsung selama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement