b. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN:
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Anggota:
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Pertahanan;
3. Menteri Hukum dan Asasi Manusia;
4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota:
1. Menteri Perdagangan;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Perhubungan;
4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
5. Menteri Pertanian;
6. Menteri Komunikasi dan Informatika;
7. Menteri Dalam Negeri;
8. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
9. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
10. Menteri Perindustrian;
11. Menteri Kelautan dan Perikanan;
12. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
13. Kepala Badan Standardisasi Nasional;
14. Gubernur Bank Indonesia;
15. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
d. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN:
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan