sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Tunjuk Wishnutama dalam Panitia Keketuaan ASEAN, Ini Tugasnya

News editor Yulistyo Pratomo
03/04/2023 16:56 WIB
Wishnutama ditunjuk melalui Kepres No. 5 Tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2023 lalu.
Jokowi Tunjuk Wishnutama dalam Panitia Keketuaan ASEAN, Ini Tugasnya. (Foto: MNC Media)
Jokowi Tunjuk Wishnutama dalam Panitia Keketuaan ASEAN, Ini Tugasnya. (Foto: MNC Media)

Anggota:
1. Menteri Kesehatan;
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
3. Menteri Ketenagakerjaan;
4. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
6. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
7. Menteri Sosial;
8. Menteri Pemuda dan Olahraga;
9. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

e. Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/Sekretariat Nasional ASEAN:
Menteri Luar Negeri selaku Kepala Sekretariat Nasional ASEAN

Anggota:
Anggota Sekretariat Nasional ASEAN

f. Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat:
Menteri Komunikasi dan Informatika
Anggota:
1. Kepala Staf Kepresidenan;
2. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
3. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
4. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
5. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;

g. Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik:
Menteri Sekretaris Negara;

Anggota:
1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
2. Sekretaris Kabinet;
3. Wakil Menteri Kesehatan;
4. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
6. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;
7. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perhubungan;
8. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
9. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
10. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
11. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
12. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
13. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, Sekretariat Kabinet;
14. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
15. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur;
16. Kepala Daerah Provinsi terkait lainnya;

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement