sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kabar Baik, Pelaku Kreatif yang Punya KI Bisa Ajukan KUR Lebih dari Rp100 Juta

News editor Nur Ichsan Yuniarto
29/03/2026 06:03 WIB
Pengajuan ini bisa melalui skema KUR berbasis KI.
Kabar Baik, Pelaku Kreatif yang Punya KI Bisa Ajukan KUR Lebih dari Rp100 Juta
Kabar Baik, Pelaku Kreatif yang Punya KI Bisa Ajukan KUR Lebih dari Rp100 Juta

IDXChannel - Pelaku kreatif yang memiliki kekayaan intelektual (KI) bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) lebih dari Rp100 juta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan, pengajuan ini bisa melalui skema KUR berbasis KI.

Dia menambahkan, pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai instrumen pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.

"Skema KUR berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit," kata Hermansyah, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan nilai ekonomi kekayaan intelektual nasional guna memberi kepastian hukum sekaligus membuka peluang pembiayaan bagi pelaku usaha berbasis kekayaan intelektual.

Dia berharap skema itu mendorong pelaku usaha ekonomi kreatif naik kelas dan lebih kompetitif dengan menjadikannya sebagai agunan tambahan untuk pembiayaan di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut didukung kerangka regulasi yang memungkinkan kekayaan intelektual dijadikan agunan pembiayaan sepanjang memenuhi persyaratan nilai ekonomi dan legalitas.

Dia mengingatkan merek, paten, dan hak cipta yang telah terdaftar dan dimanfaatkan secara komersial dapat menjadi aset yang layak mendapatkan pembiayaan dari bank. Langkah tersebut juga mendorong pelaku usaha untuk lebih sadar mendaftarkan, mencatatkan, dan mengelola kekayaan intelektualnya.

"Kami ingin memastikan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat dikomersialisasi secara legal dan berkelanjutan. DJKI siap mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan berbasis KI yang terpercaya,” kata dia.

Hermansyah menuturkan implementasi KUR berbasis kekayaan intelektual dilakukan melalui tahapan pengajuan usaha, validasi data kekayaan intelektual, valuasi oleh penilai bersertifikat dari Kementerian Ekonomi Kreatif, hingga analisis kredit oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement