Kedua, tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ketiga, untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025. Keempat, bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya," kata dia.
Kelima, lanjut Henra, ada jadwal khusus, di antaranya untuk TMT 1 Mei 2025 pembayaran dilakukan oleh Taspen, sedangkan untuk TMT 1 Juni 2025 pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
Dia mengimbau kepada seluruh penerima manfaat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Taspen dan menegaskan bahwa seluruh layanan tersedia gratis tanpa dipungut biaya.
(Nur Ichsan Yuniarto)