Leza menekankan tindakan vandalisme tersebut adalah tindakan yang tidak hanya merusak fasilitas umum tetapi juga merupakan tindakan kriminal yang melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Pelaku akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan Pasal 197 UU No.23 Tahun 2007,” kata dia.
Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
"Selain itu, kami juga terus secara rutin melakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan kepada masyarakat sekitar jalur rel agar tidak melakukan aksi vandalisme terhadap Sarana dan Prasarana Perkeretaapian yang ada," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)