"Penerapannya belum, Pemprov masih fokus kepada regulasi tadi. Regulasi yang diajukan ke DPRD rencana akan dikaji secara komprehensif," ucapnya.
Syafrin mengacu kepada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 bahwa ojol menjadi angkutan umum. Selain itu, sesuai PM Nomor 118 Tahun 2018 bahwa angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum.
“Oleh sebab itu maka rencana penerapan kepada dua moda ini (ojek online dan taksi online) dikecualikan,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan massa ojol menyatakan, seluruh elemen masyarakat menolak kebijakan ERP. "Kami dengan tegas seluruh elemen menolak kebijakan ERP," ucap salah satu perwakilan massa ojol di atas mobil komando.