“Perlu kami sampaikan bahwa yang terpasang saat ini adalah palang pintu sementara, bukan palang pintu perlintasan resmi. Ini merupakan bagian dari tahap awal peningkatan keselamatan,” katanya.
Franoto melanjutkan, palang pintu sementara tersebut akan dijaga melalui swadaya masyarakat setempat dengan koordinasi pihak kelurahan. Dalam kondisi tidak terdapat penjagaan, palang pintu harus berada pada posisi tertutup demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
KAI menekankan penjagaan menjadi faktor penting dalam operasional perlintasan sebidang. Jika tidak dapat dijaga penuh selama 24 jam, KAI akan mengambil langkah penutupan.
“Apabila perlintasan JPL 86 di Jalan Ampera ini tidak dapat dijaga secara penuh selama 24 jam setiap hari, maka demi keselamatan bersama , KAI akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan perlintasan tersebut, karena kondisi tanpa penjagaan sangat membahayakan perjalanan kereta api maupun masyarakat,” kata Franoto.
Pemasangan palang pintu sementara ini juga telah melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi serta Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Ke depan, KAI akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mencari solusi permanen, seperti pembangunan flyover atau underpass guna mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.
"KAI juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat melintasi perlintasan, dengan berhenti sejenak dan memastikan kondisi aman sebelum melintas," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)