Bila melewati perlintasan sebidang kereta, Ixfan mengingatkan pengguna jalan untuk Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman dan Jalan.
Sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan kewajiban pengguna jalan yang berbunyi:
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."
Pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,
- Mendahulukan kereta api, dan
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
(FRI)