sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KAI Temukan 38 Perlintasan Sebidang Tidak Resmi dan Tidak Terjaga

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
30/10/2023 15:42 WIB
PT KAI Daop 1 Jakarta menemukan ada 132 perlintasan sebidang di ibukota Jakarta. Sebanyak 38 di antaranya ternyata tidak resmi (liar) dan tidak terjaga.
KAI Temukan 38 Perlintasan Sebidang Tidak Resmi dan Tidak Terjaga. (Foto: MNC Media)
KAI Temukan 38 Perlintasan Sebidang Tidak Resmi dan Tidak Terjaga. (Foto: MNC Media)

Bila melewati perlintasan sebidang kereta, Ixfan mengingatkan pengguna jalan untuk Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman dan Jalan.

Sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan kewajiban pengguna jalan yang berbunyi:

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."

Pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: 

  1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,
  2. Mendahulukan kereta api, dan
  3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement